Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Thailand-Indonesia melalui jalur perairan Aceh. Dalam operasi yang digelar pada 23 Juni 2026, dua tersangka berinisial JF dan Z diamankan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal Mei 2026, melibatkan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut. Dari pengungkapan itu, aparat menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan. Hasil penyidikan awal mengungkap sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia-Thailand. Proses pemindahan barang dilakukan dengan metode ship to ship dari kapal asing sebelum akhirnya dibawa menuju pesisir Aceh.
Peran Tersangka dan Imbalan
JF diduga berperan sebagai tekong kapal, sedangkan Z bertugas mengendalikan pengangkutan sabu di darat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp 30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp 390 juta. Sementara itu, JF dijanjikan imbalan sekitar Rp 400 juta atas perannya sebagai tekong. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, "Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL." Kedua pengendali tersebut, MJ alias J dan UA alias MHL, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Dampak dan Upaya Pengembangan
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp 585 miliar. Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan tersebut. Selain melakukan pengejaran terhadap DPO, penyidik juga mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan untuk mengangkut sabu.



