Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN IX periode 2016-2022. Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).
Dua Tersangka dan Peran Masing-Masing
Dua tersangka yang ditetapkan adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN IX periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Menurut Kombes Yusuf, DPP berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan Konsorsium KSOWBM (Wika-Barata-Multinas), dan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD berperan dalam kesepakatan untuk memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee. Akibatnya, tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Kerugian Negara Capai Rp645,27 Miliar
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp645,27 miliar. Kerugian tersebut diakibatkan oleh realisasi kinerja yang tidak sesuai kesepakatan, meskipun pembayaran pelaksanaan proyek telah mencapai 99,3 persen.
Proyek ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas produksi gula dan kualitas sesuai standar internasional untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dalam program tersebut, terdapat penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar dengan alokasi Rp250 miliar untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes. Namun, penyidik menemukan kejanggalan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan.
Penyidikan dan Barang Bukti
Kepolisian telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, termasuk dari pihak BPK RI. Selain itu, penyidik menggeledah empat lokasi, yaitu Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, kediaman TD di Surabaya, dan Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.
"Menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," kata Yusuf.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda sesuai perundangan yang berlaku.



