Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial DE ditangkap dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
Peristiwa pencurian terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas. Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan intensif Tim Resmob yang menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisis, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.
"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkap AKBP Parikheshit.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," tuturnya.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun jaringan penadah yang terlibat. Saat ini pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.



