Polres Pekalongan telah memeriksa tujuh saksi dan masih menunggu hasil laboratorium forensik dalam kasus kematian seorang pemuda berinisial DF (20), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan leher tersayat pada Minggu, 5 Juli 2026.
Polisi Gunakan Scientific Investigation
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, dalam konferensi pers di Polres Pekalongan pada Kamis (9/7/2026) menyatakan pihaknya menggandeng forensik untuk memastikan investigasi dilakukan secara ilmiah. "Jadi, langkah-langkah yang sudah kita laksanakan perkembangannya sementara adalah kita sudah melakukan komunikasi dengan forensik untuk mendalami barang bukti yang kita temukan. Kemudian juga terkait dengan barang bukti tersebut berupa sebilah pisau yang perlu kita lakukan pendalaman untuk darah ataupun juga DNA dari yang ada di barang bukti tersebut," ungkapnya.
Rachmad menambahkan, "Dan dalam hal pembuktian bahwa ini murni pembunuhan atau tidak, nanti akan kita sampaikan di rilis berikutnya, karena kami masih melakukan, menggelar rangkaian penyelidikan ini untuk memastikan apakah ini murni kasus pembunuhan atau tidak."
Meski awal penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan, Rachmad menekankan pentingnya pembuktian ilmiah. "Memang kemarin pada saat awal kita menyampaikan dugaannya masih pembunuhan, tapi tetap kita berdasarkan scientific investigation. Nanti akan menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa kasus ini masih ditangani dan juga masih dalam proses untuk memastikan apakah ini tidak pidana pembunuhan atau bukan," katanya.
Alasan Dugaan Pembunuhan
Rachmad menjelaskan alasan dugaan awal pembunuhan didasarkan pada kondisi luka korban. "Ya kalau biasanya kan kalau orang kasus-kasus bunuh diri kan tidak sampai menggorok leher. Karena ini ukuran sayatannya cukup besar, makanya dugaan awal itu seperti pembunuhan. Tapi tetap kita harus berdasarkan scientific investigation tadi, karena secara ilmiah kita harus buktikan ini memang kasusnya murni pembunuhan atau bukan. Makanya kita masih menunggu hasil dari forensik, nantinya akan kita sampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pembuktian secara ilmiah terkait kematian korban. "Pada proses penyelidikan, kita menggunakan atau berbasis pada scientific crime investigation, artinya adalah kita menggunakan pembuktian-pembuktian secara ilmiah. Manifestasi dari scientific crime investigation ini nanti, kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bukti oleh laboratorium forensik," jelas Fauzi.
Barang Bukti dan Hasil Autopsi
Barang bukti yang telah dikirim ke laboratorium forensik meliputi satu buah pisau sepanjang 30 cm, lima unit handphone, satu bungkus rokok, satu minuman jeruk nipis, satu buah terminal listrik, charger HP warna putih, bekas cup minuman teh, kain penutup jenazah, dan satu buah kaos warna hitam. "Itu merupakan barang bukti yang sedang kita melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. Yang kedua, kita juga sudah melakukan autopsi," jelasnya.
Berdasarkan autopsi, diketahui terdapat luka gorokan di leher korban. "Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada leher yang memutus kerongkongan, tenggorokan, dan pembuluh darah besar di leher kiri," kata Fauzi. "Setelah itu, ujung pisau di sebelah kiri kemungkinan pegangan di tangan kanan. Ini dari pemeriksaan laboratorium forensik. Selanjutnya sudut leher kiri dibandingkan kanan, lebam mayat minimal. Lebam mayat minimal menunjukkan bahwa darah itu sudah keluar banyak ketika proses kematian. Selanjutnya gesekan pisau rata dengan sayatan kurang lebih tiga kali. Jadi di ujung ini ada tiga kali goresan. Selanjutnya pembuluh darah besar leher kiri teriris, arteri dan venanya," tambahnya.
Pemeriksaan Saksi dan Kronologi Kematian
Fauzi menyatakan pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, termasuk orang yang bertamu sebelum korban ditemukan tewas. "7 orang (saksi) ini, 3 orang merupakan keluarga, keluarga yang tinggal satu rumah, 2 orang ini merupakan teman yang sehari sebelumnya sempat bersama dengan korban. 2 orang merupakan paman, yang tidak tinggal satu rumah," ungkapnya.
Keterangan dua tamu tersebut dibenarkan oleh dua teman korban yang bertamu sejak sore hingga tengah malam. "Jadi dari keterangan saksi, dan ini dikuatkan dari keterangan saksi yang lainnya, bahwa betul ada tiga orang yang berkumpul dari jam 5 sore sama korban. Namun dua orang ini pulang jam 12 malam. Hal ini dikuatkan dengan salah satu saksi lain menjelaskan bahwa saat melewati rumah, setengah 5 pagi, sudah tidak ada orang kumpul-kumpul di depan rumah korban," ungkapnya.
Kematian korban diperkirakan terjadi sekitar pukul 5 pagi berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan autopsi. "Itu berdasarkan pemeriksaan forensik dan pemeriksaan autopsi. Jadi autopsi dilaksanakan jam 5 sore hari Minggu tanggal 5. Itu (kematian) 12 jam, kemungkinan 12 jam sebelum pemeriksaan forensik. Terlihat dari apa kaku mayat, setelah itu terlihat juga dari lebam mayat, diperkirakan 12 jam sebelum jam 5. Hal ini juga dikuatkan dari pemeriksaan saksi yang ada di tetangga, yang mendengar suara (gaduh) sekitar jam 5 atau jam 6 pagi," jelasnya.
Pisau di TKP dan Latar Belakang Konveksi
Fauzi menjelaskan bahwa pisau yang digunakan tidak sengaja dibawa dari luar, karena banyak ditemukan pisau serupa di lokasi. "Pisau yang jelas ada di TKP, ada pisau pembanding juga di sana. Karena latar belakangnya ini adalah usaha konveksi, konveksi. Jadi pisau itu ada di TKP dan ada pisau lainnya juga yang serupa di TKP, dulu digunakan untuk memotong kain, ada pisau serupa juga," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria muda ditemukan bersimbah darah di bagian belakang rumahnya, tepatnya di kamar mandi. Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh kakak korban saat akan mengambil air wudhu pada Minggu (5/7) waktu subuh.



