Polisi Bekasi Bongkar Penipuan Investasi Hewan Kurban IUA, Rugikan Investor Rp947 Juta
Polisi Bekasi Bongkar Penipuan Investasi Hewan Kurban IUA

Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik investasi bodong yang mengatasnamakan peternakan dan perdagangan hewan kurban. Tersangka berinisial IUA ditangkap karena diduga melakukan penipuan yang merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para korban yang berasal dari berbagai wilayah. Mereka melaporkan kerugian yang dialami setelah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi di bidang peternakan domba, sapi, dan kambing.

"Membongkar kedok investasi bodong bermodus peternakan dan perdagangan hewan kurban yang merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah," kata Kusumo pada Sabtu (13/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi Tersangka

Tersangka IUA menawarkan skema investasi modal dengan iming-iming profit atau keuntungan berlipat. Salah satu korban, BSB, bahkan menggelontorkan dana Rp225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba setelah dijanjikan akan mendapatkan hasil hingga Rp450 juta atau keuntungan bersih 100 persen dalam satu tahun.

Selain menghimpun modal tunai, IUA juga memperdaya peternak lain untuk menitipkan hewan kurban siap jual menjelang Iduladha dengan sistem bagi hasil. Korban NN asal Jakarta Timur menitipkan 4 ekor sapi dan 2 kambing, korban RMZ asal Cileungsi menitipkan 3 sapi dan 8 kambing, serta korban SS asal Tangerang menyetorkan 5 ekor kambing.

Penggelapan Aset

Para korban percaya kepada pelaku karena rekam jejak usahanya yang sudah berjalan sejak 2024 dan promosi gencar di media sosial. Namun, IUA justru menggelapkan seluruh aset investor. Puluhan hewan kurban titipan dijual sepihak oleh pelaku, dan uang hasil penjualan digunakan untuk menutup utang pribadi.

"Tersangka IUA justru menggelapkan seluruh aset milik investornya. Faktanya, puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadi," jelas Kusumo.

IUA kemudian berbohong kepada investor dengan dalih hewan kurban telah diborong oleh yayasan fiktif atau proses pencairan dana dari pembeli tersendat di bank.

Kerugian dan Tersangka

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim terus melakukan pendalaman. Total kerugian kumulatif dari korban yang resmi melapor mencapai kurang lebih Rp947 juta, dan jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah.

Tersangka IUA telah ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Rilis perkara ini turut dihadiri Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga