Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (20/6) lalu, polisi menangkap dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos di daerah Paseban, Jakarta Pusat.
Penemuan Barang Bukti di Kemasan Beras
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika. Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa di dalam kemasan tersebut ditemukan sebanyak 94 cartridge etomidate berlogo 'Batman' serta 100 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi pertama di Paseban.
Pengembangan ke Apartemen Tanah Abang
Dari keterangan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran yang sama. AKBP Triyatno menjelaskan bahwa modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengirimkan narkotika melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju Jakarta, dengan menyamarkannya di dalam beras India.
"Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan ke dalam beras India. Adapun kami dapati informasi pelaku berkaitan dengan Jaringan asal Malaysia," tutur Triyatno.
Jaringan Malaysia Terungkap
Informasi yang diperoleh polisi menunjukkan bahwa kedua pelaku terkait dengan jaringan narkotika asal Malaysia. Hal ini terungkap dari hasil interogasi dan pengembangan kasus. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul narkotika yang diedarkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan etomidate, yang dikenal sebagai 'Batman', sebagai narkotika ilegal. Etomidate biasanya digunakan sebagai obat anestesi, namun disalahgunakan karena efek halusinogennya. Penggagalan peredaran ini merupakan langkah penting dalam memutus rantai narkotika yang masuk ke Jakarta.



