Perubahan Desil KIP Kuliah: Data Dinamis dan Bisa Dimutakhirkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan koordinasi terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satu fokus utama adalah perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat menjadi perbincangan publik.
Gus Ipul menjelaskan bahwa data kesejahteraan bersifat dinamis. Setiap hari ada warga yang meninggal, menikah, pindah, atau lahir, sehingga pemutakhiran data menjadi krusial. Perubahan posisi desil tidak semata-mata karena perubahan penghasilan keluarga, tetapi juga karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional.
“Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul dalam keterangan yang dikutip Kamis (9/7/2026).
Dua Jalur Pemutakhiran Data: Formal dan Mandiri
Proses pemutakhiran dapat ditempuh melalui dua jalur. Pertama, jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG dengan bantuan operator data di desa/kelurahan dan Dinas Sosial. Kedua, jalur partisipatif melalui kanal mandiri seperti aplikasi Cek Bansos.
“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” ujar Gus Ipul.
DTSEN Bukan Satu-satunya Kriteria KIP Kuliah
Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN bukan satu-satunya kriteria dalam penetapan penerima KIP Kuliah. Hal ini diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.
Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menyebutkan bahwa calon penerima KIP Dikti harus terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. Namun, jika tidak terdata, tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua/wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, tergantung ketersediaan kuota.
BPS Siapkan Aplikasi Cek DTSEN untuk Percepatan
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa BPS akan menyediakan saluran percepatan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN. “Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.
Amalia mengimbau mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil untuk segera mengakses aplikasi Cek DTSEN guna melakukan pemutakhiran data.
Koordinasi Antar Kementerian untuk Verifikasi Adil
Kemensos akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum ditetapkan sebagai penerima atau tidak.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Nasrul Hadi, serta pejabat terkait lainnya.



