Penjual Tramadol di Bogor Ditangkap, Polisi Sita 53 Butir
Penjual Tramadol di Bogor Ditangkap, Polisi Sita 53 Butir

Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjual obat keras tanpa izin edar di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan butir tramadol beserta uang tunai hasil penjualan.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kapolsek Ciomas, Kompol Hendra Kurnia, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 25 April 2026. Awalnya, penyidik menerima laporan dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Ciomas telah mengamankan satu orang diduga pelaku penjual obat keras tertentu berupa tramadol,” ujar Kompol Hendra Kurnia pada Senin, 27 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan informasi itu, petugas segera mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti obat keras tertentu.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebuah tas tangan berwarna hitam
  • 53 butir tramadol
  • Uang tunai sebesar Rp120 ribu yang diduga hasil penjualan

“Kemudian pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Hendra Kurnia.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bogor. Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mencurigai adanya aktivitas ilegal serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga