Wamendagri Tegaskan Penataan Ruang Daerah Harus Selaras dengan Kebijakan Nasional
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa penataan ruang di daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional, karena hal ini menjadi fondasi utama dalam arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah. Menurutnya, penataan ruang tidak boleh dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebagai sebuah sistem utuh yang menentukan keberlanjutan pembangunan.
"Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses," ujar Wiyagus dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Peran Strategis Kemendagri dalam Penataan Ruang
Hal tersebut disampaikannya dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta. Wiyagus menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan tata ruang daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional.
Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam ketentuan tersebut, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang ditetapkan melalui peraturan daerah harus lebih dulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diberlakukan.
Begitu pula dengan RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tetap perlu dikonsultasikan kepada Mendagri sebelum diterapkan. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum.
Fokus Evaluasi dan Konsultasi RTRW
Wiyagus menambahkan bahwa evaluasi dan konsultasi tersebut menjadi instrumen penting agar kebijakan tata ruang daerah tetap berada dalam satu koridor dengan kebijakan nasional, serta tidak menimbulkan konflik antardaerah maupun antarsektor.
Ia menyebutkan terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus Kemendagri dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW:
- Aspek administrasi untuk memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sah.
- Aspek kebijakan untuk menjamin sinkronisasi antara pusat dan daerah.
- Aspek legalitas sebagai dasar hukum agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Raperda RTRW provinsi wajib ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal ini menegaskan bahwa penataan ruang bukan hanya soal perencanaan, tetapi juga disiplin dalam kepastian hukum dan waktu.
Posisi Strategis RTRW dan Implementasi di Lapangan
Lebih lanjut, Wiyagus menekankan bahwa RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan, dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, serta rujukan utama dalam penyelesaian konflik tata ruang.
Dalam praktiknya, ia mengungkapkan bahwa pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Sebagian besar Raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, satu Raperda harus dikembalikan karena masih terkendala persoalan batas administrasi.
"Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan," tegasnya. Dengan demikian, sinkronisasi penataan ruang daerah dengan kebijakan nasional terus diperkuat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi di seluruh Indonesia.



