Polda Metro Ungkap Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa untuk Dilimpahkan ke Jaksa
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa untuk Dilimpahkan ke Jaksa

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dilakukan dalam rangka pelimpahan ke jaksa. Keduanya diamankan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026), menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," ujarnya.

Budi Hermanto menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konfirmasi Direktur Reskrimum

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6). Ia menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Iman menekankan bahwa untuk memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. "Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Dalam proses tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengonfirmasi Roy Suryo dan tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan. "Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," tambah Iman.

Prosedur Penyidikan

Iman menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, baik jasmani maupun rohani, serta proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur dalam proses penyidikan. "Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam KUHAP tersebut," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga