Bogor - Keluarga seorang anak laki-laki yang tewas akibat digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, akhirnya memaafkan pemilik anjing tersebut. Solehudin, ayah korban, secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi terkait insiden tragis itu.
Pernyataan Ayah Korban
“Saya bapak korban ya, intinya saya sadar, maksudnya yang sudah terjadi ya sudah terjadi. Saya sudah memaafkan pihak pelaku atas kejadian kemarin, atas kejadian anak saya,” ujar Solehudin kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Solehudin mengaku telah mengikhlaskan kepergian anak keduanya tersebut. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. “Intinya saya tidak menginginkan ini terjadi, ke depannya biar tidak ada kejadian lagi. Cukup anak saya, jangan ada lagi kejadian seperti ini,” tambahnya.
Ia juga menyebut telah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor. “Sudah dilayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor, sudah ada surat pencabutan. Saya mohon ke pihak kepolisian agar segera mencabut tuntutan saya, biar cepat selesai masalah ini,” imbuhnya.
Pihak Pelaku Klaim Damai
Terpisah, kuasa hukum tersangka, Afdhal Muhamad, menyatakan bahwa proses perdamaian telah dilakukan pada 10 Juni lalu. Afdhal mengklaim telah menyampaikan surat perdamaian ke Polres Bogor.
“Alhamdulillah pada 10 Juni 2026 di Polres Bogor kami sudah membuat kesepakatan perdamaian langsung antara perwakilan keluarga tersangka dengan pihak korban, yaitu Pak Soleh selaku ayah kandung korban, dan sudah ditandatangani,” kata Afdhal.
“Pada malam itu juga sudah kami masukkan surat permohonan pencabutan, permohonan mediasi, maupun perdamaian kepada Polres Bogor dan sudah ada tanda terimanya,” sambungnya.
Afdhal mengaku sudah berkunjung ke keluarga korban di Jasinga sebagai perwakilan tersangka. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari perdamaian yang telah dilakukan sebelumnya.
“Jadi kedatangan kami adalah tindak lanjut dari rekonsiliasi atau perdamaian yang sudah kami lakukan antara keluarga korban dengan Pak Soleh. Kami memohon kepada Polres Bogor untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan keluarga korban,” kata Afdhal.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Korban digigit saat sedang memancing bersama teman-temannya.
Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka. Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V, serta pidana penjara paling lama lima bulan dan/atau denda paling banyak kategori 2.
Polisi juga memastikan tidak ada lagi anjing pemburu yang berkeliaran di Jasinga pasca insiden tersebut.



