KPK Konfirmasi Barang Bukti Kasus Kuota Haji Saat Periksa Yaqut
KPK Konfirmasi Barang Bukti Kasus Kuota Haji Periksa Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 saat memeriksa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (19/6). Yaqut telah berstatus tersangka, namun pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk menjelaskan perbuatan melawan hukum (PMH) tersangka lainnya.

Pemeriksaan untuk Konfirmasi Barang Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut bertujuan untuk mengonfirmasi barang-barang bukti yang telah diperoleh penyidik sebelumnya. Yaqut enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya dan hanya memastikan kesiapannya untuk dilimpahkan ke pengadilan kapan saja. "Siap," ujar mantan Menteri Agama periode 2019-2024 itu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Para tersangka lain yang diproses hukum oleh KPK meliputi Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. KPK berencana melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita

KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti. Selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Beberapa biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

Pasal yang Diterapkan

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga