Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lapak pedagang hewan kurban. Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang turun langsung untuk memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan yang akan dijual. Selain itu, mereka juga memasang stiker kelayakan pada lapak yang telah diperiksa.
Pemeriksaan di Lapak Jalan Bhayangkara
Salah satu lokasi yang disidak adalah lapak di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, pada Selasa (19/5/2026). Petugas memeriksa kondisi fisik hewan, termasuk umur dan tanda-tanda penyakit. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan seekor kambing yang mengalami sakit. Petugas segera memberikan semprotan obat untuk mempercepat penyembuhan dan mengingatkan pemilik agar tidak menjual hewan tersebut.
Temuan Penyakit Orf pada Kambing
"Untuk saat ini alhamdulillah tidak ada temuan yang terlalu signifikan. Hanya beberapa hewan, khususnya kambing, yang terkena penyakit orf. Itu tidak terlalu berbahaya, dan kemungkinan tidak akan dijual, disimpan saja," ujar petugas.
Belum Ada Penyakit Menular Berbahaya
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Handriyan Mungin, menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan penyakit menular berbahaya pada hewan kurban. "Sepanjang pemantauan kami, alhamdulillah belum ada temuan penyakit yang merusak atau membuat hewan tidak layak. Khususnya PMK dan lainnya tidak ada di Kota Serang. Mudah-mudahan seterusnya tidak ada," ujar Mungin.
Lima Tim Turun ke Seluruh Lapak
Pemkot Serang menurunkan lima tim untuk memeriksa seluruh lapak di Kota Serang. Tujuannya adalah memastikan semua hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat. "Kami memberikan pelayanan kepada masyarakat bahwa hewan kurban di Kota Serang semuanya harus sehat," tegas Mungin.
Stiker Kelayakan sebagai Jaminan
Setelah pemeriksaan, petugas memasang stiker pada lapak yang telah dicek dan dinyatakan menjual hewan layak. Dengan adanya stiker ini, warga tidak perlu khawatir soal kesehatan hewan kurban. "Ini adalah upaya kami untuk memberikan hewan kurban terbaik bagi masyarakat Kota Serang," jelas Mungin.
Mayoritas Hewan dari Luar Daerah
Mungin mengungkapkan bahwa mayoritas hewan kurban yang dijual berasal dari luar Kota Serang, seperti Lampung, Jawa Timur, dan Garut, Jawa Barat. Hewan-hewan tersebut harus sudah divaksin dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Tanpa surat itu, hewan tidak bisa masuk ke Kota Serang," tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan hewan kurban yang diterima masyarakat benar-benar sehat dan layak, sehingga ibadah kurban berjalan lancar dan aman.



