Nadiem Banding Vonis 10 Tahun, Kritisi Pertimbangan Hakim Kasus Chromebook
Nadiem Banding Vonis 10 Tahun, Kritisi Pertimbangan Hakim

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Permohonan banding tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).

Kritik Terhadap Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama

Dalam memori banding yang diserahkan, Zaid Mushafi menyoroti sejumlah pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama yang dinilai keliru. Salah satu poin utama adalah penilaian hakim terhadap pemberian surat kuasa oleh Nadiem atas pengurusan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Menurut Zaid, pemberian surat kuasa tersebut justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, majelis hakim memandang surat kuasa itu hanya formalitas untuk melindungi konflik kepentingan.

"Dalam fakta persidangan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa. Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah, koordinasi, izin, atau pemberitahuan terkait pemberian surat kuasa itu. Ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," ujar Zaid, dikutip dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemilihan Pejabat dan Aliran Uang Pengganti

Poin lain yang dipersoalkan adalah penilaian hakim terkait pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menegaskan bahwa proses pemilihan pejabat dilakukan melalui panitia seleksi tanpa intervensi dari Nadiem. Proses seleksi tersebut telah berlangsung pada Maret 2020, sementara pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook baru dilakukan pada akhir April 2020. Hal ini menunjukkan tidak ada keterkaitan langsung antara kliennya dengan proses pengadaan.

Selain itu, Zaid juga mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada Nadiem. Menurutnya, berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, tidak ada intervensi dari Nadiem saat uang tersebut mengalir ke PT AKAB, dan tidak ada bukti materiil bahwa dana itu masuk ke kantong pribadi kliennya. "Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Kalau begitu, dibuktikan apa peran Pak Nadiem dalam penerimaan itu," tegas Zaid.

Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dikenakan setelah Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus ini, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harapan dari Banding

Dengan pengajuan banding ini, kuasa hukum Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menyidangkan kembali perkara ini dan membuka fakta-fakta yang dianggap terlewatkan. "Kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," pungkas Zaid.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga