Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperkuat gerakan pertobatan ekologis melalui kebijakan konstruktif dalam pelestarian lingkungan. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pembangunan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Tantangan Lingkungan di NTB
Menteri LH/Kepala BPLH M Jumhur Hidayat menyatakan bahwa langkah strategis ini diambil untuk menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang mendesak, mulai dari persoalan sampah, degradasi mangrove, pertambangan tanpa izin (PETI), hingga menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Perhatian utama tertuju pada pengelolaan sampah di NTB, di mana timbulan sampah mencapai sekitar 2.543 ton per hari, namun baru 29,2 persen yang berhasil dikelola.
"Sampah juga jadi problem, dan kita sudah punya kiat-kiat sesuai dengan kearifan lokal dari teman-teman di Lombok maupun Sumbawa. Intinya 100 persen urusan sampah harus selesai, termasuk mengelola sampah dari sumbernya," ujar Menteri Jumhur dalam keterangan tertulis, Kamis (9 Juli 2026). "Jadi tadi ada komposter, misalnya, pemisahan organik dan anorganik. Kalau itu bisa dilakukan dari awal, maka di ujungnya nanti akan jauh lebih mudah, yang nantinya tersisa hanya residu yang dibuang ke tempat sampah," sambungnya.
Bantuan Komposter dan Pengelolaan Sampah di Kawasan Wisata
Sebagai bentuk dukungan, KLH/BPLH secara simbolis menyerahkan 200 unit komposter dan 1.000 unit composter bag kepada pemerintah daerah. "Bantuan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif memilah dan mengolah sampah organik sehingga volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terus berkurang," kata Jumhur.
Jumhur juga menyoroti pengelolaan sampah di kawasan wisata, khususnya Gili Trawangan, dengan mendukung penggunaan teknologi insinerator, selama memenuhi baku mutu emisi dan tidak menimbulkan pencemaran baru. "Intinya insinerator boleh, tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara, itu juga problem besar," tegasnya.
Apresiasi Gubernur NTB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengapresiasi dukungan Menteri Jumhur dalam membantu penyelesaian persoalan lingkungan di daerah. "Menteri Jumhur juga sudah mencatat dan akan membantu kita mencarikan solusi terhadap persoalan sampah yang ada di Kebun Kongok dan juga di open dumping lainnya, serta beberapa isu lingkungan yang kita hadapi dan bagaimana kita mensinkronkan dengan kebijakan yang ada," kata Iqbal.
Degradasi Mangrove dan Pertambangan Ilegal
Di sektor pesisir, KLH/BPLH menyoroti budidaya tambak yang harus dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis, dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Hilangnya luasan ekosistem mangrove selama periode 2021–2024 mencapai sekitar 338,8 hektare di NTB, yang sebagian besar dipicu konversi lahan menjadi tambak.
Sementara itu, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi ancaman serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Alih fungsi kawasan hutan juga meningkatkan tekanan terhadap daya dukung lingkungan. Berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, sekitar 120 ribu hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan bencana hidrometeorologi.
Langkah Strategis KLH/BPLH
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, KLH/BPLH menetapkan sejumlah langkah strategis yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di NTB:
- Pertama, menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026 dan beralih menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
- Kedua, menghentikan penerimaan sampah organik di TPA mulai 1 Agustus 2026.
- Ketiga, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tambak memiliki IPAL, Persetujuan Teknis, dan SLO.
- Keempat, memperkuat penindakan terhadap PETI, menghentikan konversi mangrove, serta mempercepat rehabilitasi pesisir.
- Kelima, menjadikan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) sebagai dasar penyusunan tata ruang dan penerbitan persetujuan lingkungan.
"Melalui forum ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa pertobatan ekologis bukan sekadar ajakan moral, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan aksi nyata," kata Jumhur. Keberhasilan pembangunan NTB tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, melainkan juga dari kemampuan menjaga kualitas udara, air, tanah, kawasan hutan, dan ekosistem pesisir sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat. "Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan utama untuk mewariskan lingkungan hidup yang sehat, tangguh, dan lestari bagi generasi mendatang," tutup Jumhur.



