Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berjanji akan menyerahkan data tambahan untuk memperkuat penyidikan.
Boyamin Saiman: Permainan Sudah Lama, Data Manipulasi Ada
Boyamin Saiman mengungkapkan kecurigaannya bahwa praktik curang dalam pasokan batu bara telah berlangsung lama. Ia menduga ada manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik. "Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya," ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Boyamin menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga siap memberikan data tambahan yang dimilikinya kepada penyidik. "Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya," katanya.
Kortas Tipikor Naikkan Status ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp 5 Triliun
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan, yaitu PT OBP dan PT BRA. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Modus Manipulasi Dokumen dan Kuantitas, Belum Ada Tersangka
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo memaparkan sejumlah modus yang digunakan para terduga pelaku. Salah satunya adalah manipulasi dokumen terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Akibatnya, pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, termasuk blackout di Sumatera yang merugikan masyarakat dan industri.
Sebelumnya, eks penyidik KPK juga menyatakan dukungan terhadap Kortas Tipikor Polri dan mendesak agar otak di balik korupsi batu bara segera ditangkap.



