Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS). Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, dan logam mulia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tim KPK mengamankan 18 orang dalam OTT yang dilakukan di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri pada Kamis, 9 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Asep menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. Valuta asing yang disita antara lain 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand. "Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Sembilan orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), Sekretaris BPKAD ND, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat TGP, Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo (TRM), Kepala DPUPR Kabupaten Sukoharjo BSA, ET dari pihak swasta, serta HFD yang berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK meningkatkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. "Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Asep.
Dampak dan Tindak Lanjut
Operasi tangkap tangan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Dengan total barang bukti mencapai Rp21,2 miliar, kasus ini menunjukkan besaran dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik. KPK terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi kepada KPK.



