Polisi Bantah LSM Tangkap Kiai Cabul Banyuwangi, Kuasa Hukum Korban Dampingi
Polisi Bantah LSM Tangkap Kiai Cabul Banyuwangi

Satreskrim Polresta Banyuwangi memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, yang diduga melakukan pelecehan seksual. Polisi menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sepenuhnya oleh penyidik kepolisian, bukan oleh LSM atau kuasa hukum korban.

Peran Kuasa Hukum Korban

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa Yakuza Maneges dalam perkara ini berperan sebagai pendamping sekaligus kuasa hukum korban. Adapun tindakan penangkapan merupakan kewenangan penyidik kepolisian. "Yakuza melakukan pendampingan kepada korban dan juga merupakan kuasa hukum korban. Penangkapan bukan dilakukan oleh LSM," ujar Kompol Lanang, Kamis (2/7/2026).

Prosedur Penangkapan

Penanganan perkara ini bermula dari laporan korban kepada Polresta Banyuwangi. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama kuasa hukum korban sebelum bergerak ke lokasi. "Berdasarkan laporan dari korban, pihak Polresta Banyuwangi dan kuasa hukum korban terlebih dahulu bertemu untuk melakukan konsolidasi. Setelah dilakukan pembahasan oleh penyidik bersama pihak korban serta terpenuhinya bukti permulaan, baru bersama-sama menuju lokasi dengan pendampingan kuasa hukum," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lanang menuturkan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum. Langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap tindakan yang diambil telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, beredar informasi bahwa penangkapan oknum kiai tersebut dilakukan oleh LSM Yakuza Maneges. Polisi membantah keras informasi tersebut. Penangkapan dilakukan oleh penyidik setelah melalui proses penyelidikan yang matang. Kuasa hukum korban hanya mendampingi korban dan memberikan pendampingan hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren. Polisi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga