Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah Etik terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, di wilayah Solo Raya yang meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan kemudian menetapkan tiga tersangka: Etik Suryani, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Total Setoran Pemerasan Capai Rp2,93 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik menerima setoran dari anak buah melalui Richard dan Tri Mulyo dengan total mencapai Rp2,93 miliar. Uang tersebut dikumpulkan secara rutin oleh kedua pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi Etik. "Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. KPK masih mendalami kasus ini, termasuk informasi mengenai markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Harta Kekayaan Etik Suryani Tembus Rp9,1 Miliar
Kasus pemerasan yang menjerat Etik turut menyoroti jumlah kekayaan yang dimiliki politisi PDI Perjuangan tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 27 Maret 2026, setelah ia dilantik sebagai Bupati Sukoharjo periode kedua pada 20 Februari 2025, total kekayaan Etik mencapai Rp9.119.012.976. Rincian harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4.893.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp475.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp2.778.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp973.012.976. Etik juga melaporkan tidak memiliki utang.
Rincian Tanah dan Bangunan
Harta berupa tanah dan bangunan Etik mencakup enam bidang, antara lain Tanah seluas 358 m² di Wonogiri, Tanah seluas 264 m² di Sukoharjo, Tanah dan Bangunan seluas 264 m²/150 m² di Sukoharjo, Tanah seluas 6.095 m² di Wonogiri, Tanah seluas 2.598 m² di Sukoharjo, serta Tanah seluas 209 m² di Sukoharjo. Total nilai tanah dan bangunan mencapai Rp4,89 miliar.
Kendaraan dan Harta Bergerak
Untuk alat transportasi dan mesin, Etik memiliki tiga unit kendaraan: Toyota minibus tahun 1980 senilai Rp98.000.000, Toyota minibus tahun 1977 senilai Rp125.000.000, dan Toyota Vellfire 2.4 A/T tahun 2010 senilai Rp252.000.000, dengan total Rp475.000.000. Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp2.778.000.000, dan kas serta setara kas Rp973.012.976.
KPK Dalami Dugaan Markup Pengadaan
KPK terus mendalami kasus pemerasan ini, termasuk dugaan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Penahanan ketiga tersangka di Rutan KPK dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat periode kedua.



