Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi MBG di BGN

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut terdiri dari mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta.

Kejagung mengusut kasus ini berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Dugaan korupsi ini terjadi di BGN pada periode tahun 2025 hingga 2026.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Daftar Lima Tersangka

  1. Dadan Hindayana - Eks Kepala BGN
  2. Sony Sonjaya - Eks Wakil Kepala BGN
  3. Lodewyk Pusung - Eks Wakil Kepala BGN
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) - Orang dekat Sony
  5. Andri Mulyono (AM) - Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Peran Tiga Eks Pimpinan BGN

Kejagung membeberkan sejumlah temuan yang membuat Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Akan tetapi, yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan para tersangka.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Syarief menyebut Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. SPPG itu milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG. Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

Selain mengintervensi verifikasi dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Ditemukan dugaan penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

"Adanya markup harga pengadaan," ujar Syarief.

Kejagung mengatakan pengadaan barang tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Tindakan yang dilakukan Dadan dkk dinilai melawan hukum.

"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Syarief.

Mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan menaikkan harga dalam penyusunan anggaran.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

Pengadaan yang Dimarkup

Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang dimarkup oleh para tersangka, di antaranya:

  • Motor listrik: 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun.
  • Sepatu: 32 ribu pasang, tidak sesuai ketentuan dan ada markup.
  • Tablet: 31 ribu unit, tidak sesuai ketentuan dan ada markup.
  • Televisi 75 inci: 5.400 unit, tidak sesuai ketentuan dan ada markup.

Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Peran Asep Yusuf Somantri

Tersangka Asep Yusuf Somantri merupakan pihak swasta yang diduga diminta oleh Sony untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucap Syarief.

AYS diduga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar di portal yang sudah tutup dan memberikan sejumlah uang kepada Sony. Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP. AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peran Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik

Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) diduga melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik yang diadakan BGN.

"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Syarief.

Markup diduga dilakukan agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.

"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.

PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia. Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN sekitar Rp 1,1 triliun.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujar Syarief.

AM dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP dan telah ditahan.