Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Kerugian Negara Dihitung
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT PMM

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2026. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Tiga Tersangka dan Perannya

Ketiga tersangka tersebut adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Menurut Syarief, IS meminta GP untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara tidak komprehensif agar kandungan mineral tanah jarang tidak dimasukkan dalam laporan hasil uji laboratorium. Padahal, mineral tanah jarang termasuk dalam daftar strategis yang dilarang untuk diekspor.

"Saudara IS ini meminta saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenite yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ujar Syarief.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

GP kemudian secara melawan hukum memenuhi permintaan tersebut. Ia tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif, sehingga kandungan mineral tanah jarang yang dilarang tidak dilaporkan. Syarief menambahkan bahwa GP sebenarnya mengetahui nilai ekonomis dan strategis logam tanah jarang serta statusnya sebagai mineral strategis yang dilarang diekspor. "Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," jelasnya.

Sementara itu, JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang secara melawan hukum mengakomodir permintaan IS untuk mengekspor logam tanah jarang. "Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief.

Akibat dan Kerugian Negara

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM secara ilegal berhasil mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton. Saat ini, kerugian negara masih dalam tahap perhitungan bersama dengan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga