Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai kado peringatan HUT ke-499 Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan nilai aset tersebut mencapai Rp22,2 triliun dengan luas lahan sekitar 85 hektare.
Penyerahan Sertifikat Kedua dalam 1,5 Bulan
Pramono menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan terakhir. Sebelumnya, Pemprov DKI juga menerima 3.922 sertifikat tanah yang memecahkan rekor MURI dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun. Dengan tambahan 499 sertifikat tersebut, total nilai aset yang berhasil dibukukan Pemprov DKI dari dua kali penyerahan mencapai sekitar Rp124,2 triliun. "Jadi kalau ditotal dalam satu setengah bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp124,2 triliun dari dua peristiwa yang dilakukan," ujar Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sertifikasi untuk Kepastian Hukum Aset Daerah
Menurut Pramono, sertifikasi aset bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik Pemprov DKI. Ia menuturkan bahwa besarnya jumlah aset yang dimiliki Pemprov DKI membuat berbagai pihak memiliki kepentingan terhadap aset tersebut. Bahkan, sejumlah aset yang persoalannya telah lama selesai masih kerap menjadi objek gugatan. "Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikasi bukan hanya bersifat administratif. Tetapi yang paling utama dan terutama adalah karena di Jakarta ini ketertiban aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono. Ia menambahkan bahwa sertifikat tanah menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset daerah. "Dengan adanya jaminan tersebut maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang," pungkasnya.
Rincian Wilayah Penerima Sertifikat
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan merinci bahwa Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat hak pakai terbanyak yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. "Yang paling besar ini jumlah sertifikatnya ada di Jakarta Selatan, 229 sertifikat dengan luasan 407.000 meter persegi," kata Ossy. Sementara itu, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat paling sedikit, yakni 41 sertifikat dengan luasan 98.263 meter persegi. Ossy menjelaskan bahwa sertifikat hak pakai tersebut nantinya akan menjadi dasar kewenangan pengelolaan aset oleh Pemprov DKI Jakarta. "Tentunya hak pakai ini nantinya akan diberikan untuk menjadi kewenangan pengelolaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jangka waktunya adalah selama dipergunakan," jelas Ossy.



