Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di TPST Bantargebang. Praktik open dumping ditargetkan dihentikan sepenuhnya pada 2029.
Transformasi Bertahap Dimulai 2026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, perubahan dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan. Langkah ini juga untuk meningkatkan perlindungan lingkungan dan keselamatan di kawasan TPST Bantargebang.
“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” kata Dudi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Penutupan Area dengan Media Pelindung
Tahap awal transformasi dimulai pada 2026 dengan penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang nantinya akan diperkuat menggunakan geomembrane. Pemasangan media pelindung telah dimulai pada Jumat (17/7) di area atas Zona 2 TPST Bantargebang.
Dalam skema tersebut, area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan sehingga operasional tetap berjalan.
Menurut Dudi, pola bergantian itu memungkinkan penataan dan perawatan area landfill dilakukan tanpa mengganggu pelayanan. Ke depan, penggunaan media penutup juga akan diperkuat dengan geomembrane yang dinilai lebih efektif dan mudah dalam perawatan.
Peningkatan Pengolahan Sampah Sejak Sumber
Selain mengubah sistem penimbunan, Pemprov DKI juga mulai meningkatkan porsi sampah yang telah diolah sebelum dikirim ke Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang masuk ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan.
“Dengan demikian, semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah lebih dahulu sehingga volume sampah yang langsung ditimbun di landfill dapat terus ditekan,” jelasnya.
Untuk mendukung penerapan controlled landfill, DLH DKI telah menyiapkan sejumlah langkah: pemetaan area rawan longsor, penataan kestabilan lereng, pemetaan aktivitas masyarakat dan pemulung, peningkatan sanitasi, hingga penyusunan desain penutup zona buang menggunakan geomembrane.
Tahapan Hingga 2029
Pemprov DKI telah menyusun tahapan transformasi hingga 2029. Pada 2027, penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan di dua titik buang dengan 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan.
Selanjutnya pada 2028, penerapan controlled landfill diperluas menjadi tiga titik buang dengan target 75 persen sampah yang masuk berupa residu. Pada tahap ini juga dilakukan penutupan zona landfill yang sudah tidak lagi aktif.
Pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu untuk ditimbun. Dengan target tersebut, praktik open dumping di Bantargebang diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya.
Komitmen Pemprov DKI
Dudi menegaskan keberhasilan transformasi tersebut tidak hanya bergantung pada pengelolaan di TPST Bantargebang, tetapi juga pada upaya pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.
“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” tutupnya.



