Kisruh program makan bergizi gratis (MBG) di Sukabumi, Jawa Barat, kembali mencuat. Seorang pengusaha bernama H Mujazin mengaku mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 218 miliar akibat memberikan dana talangan untuk dapur perintis program tersebut.
Kerugian Besar Pengusaha Lokal
Mujazin yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung klaimnya. Salah satunya adalah dokumen Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 yang ditandatangani pada 2 September 2025. Dokumen itu memuat tanda tangan Mujazin bersama Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nota kesepahaman tersebut mengatur tentang pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI. Syaratnya, yayasan harus menyetorkan sejumlah dana talangan terlebih dahulu.
“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025,” ungkap pengacara Mujazin, Ahmad Yazdi, seperti dilansir detikJabar pada Jumat (12/6/2026).
Setelah penandatanganan awal, Mujazin kembali menyerahkan dana dalam jumlah besar. Sisa pembayaran sebesar Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar dibayarkan dalam bentuk cek. Sejak saat itulah masalah mulai bermunculan.
Janji Tak Kunjung Terealisasi
Alih-alih mendapatkan hak kelola sesuai komitmen BGN, Mujazin justru tidak menerima apa yang dijanjikan. Hak pengelolaan 97 dapur MBG yang seharusnya diserahkan dalam waktu dua pekan diduga tidak pernah terealisasi. Akibatnya, Mujazin kini menanggung kerugian yang sangat besar.
“Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.
Saat ditagih, para petinggi BGN kala itu justru saling lempar tanggung jawab. Yazdi menyebut nama-nama seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, hingga Nanik S. Deyang tidak mampu merealisasikan kerja sama seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.
Kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi para investor yang ingin terlibat dalam program pemerintah. Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang kembali.



