Pengacara Bantah Dedi Congor Terima Rp 30 M dari Bos Blueray
Pengacara Bantah Dedi Congor Terima Rp 30 M dari Bos Blueray

Pengacara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, Ahmad Dedi yang juga dikenal sebagai Dedi Congor, membantah keras tuduhan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari pemilik perusahaan Blueray, John Field. Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dedi, Hamonangan Daulay, di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.

Bantahan Pengacara terhadap Tuduhan Rp 30 Miliar

Hamonangan Daulay menegaskan bahwa pernyataan John Field di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi hanyalah klaim sepihak. Menurutnya, klaim tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan masih harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

“Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miliar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar Hamonangan dalam keterangannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hamonangan menambahkan bahwa pihaknya menolak segala bentuk penghakiman prematur dan pembentukan opini publik yang seolah-olah menganggap tuduhan tersebut telah terbukti. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di persidangan,” kata Hamonangan.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menahan diri, menghormati proses peradilan, dan tidak membuat kesimpulan sebelum perkara ini diputus secara berkekuatan hukum tetap.

Klarifikasi Jabatan Ahmad Dedi

Hamonangan juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa Ahmad Dedi pernah menjabat di Badan Intelijen Negara (BIN) atau menjadi staf khusus Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Ia menegaskan bahwa Dedi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bea Cukai dan tidak pernah memiliki jabatan di instansi lain.

“Enggak, nggak pernah. Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hamonangan mengungkapkan bahwa Dedi sudah lama tidak memegang jabatan struktural di Bea Cukai. Ia hanya seorang ASN biasa tanpa jabatan khusus.

“Nggak, nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal,” kata Hamonangan.

“Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini,” imbuhnya.

Kesaksian John Field di Persidangan

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama, bos Blueray Cargo, John Field, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 91 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, Rp 30 miliar disebut diberikan kepada Ahmad Dedi.

John Field menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap importasi barang di Bea Cukai. Dalam surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa John bersama dua terdakwa lainnya memberikan uang suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar.

“Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?” tanya pengacara John.

“Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu,” jawab John.

John menjelaskan bahwa uang Rp 30 miliar tersebut diberikan kepada Ahmad Dedi selama enam bulan dengan nilai per bulan Rp 5 miliar. Ia mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.

“Ini Ahmad Dedi ya?” tanya pengacara.

“Iya, Ahmad Dedi,” jawab John.

John juga mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan melalui staf Dedi yang bernama Alex.

“Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?” tanya pengacara.

“Ke stafnya,” jawab John.

“Stafnya. Oh staf bernama siapa?” tanya pengacara.

“Alex,” jawab John.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sebagai informasi, KPK pernah memeriksa Ahmad Dedi pada Jumat, 8 Juni 2026. Usai diperiksa, Dedi langsung berlari meninggalkan Gedung KPK. Hingga saat ini, kasus ini masih terus bergulir di pengadilan.