Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan penyedia motor listrik merek Emmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Jumat (12/6/2026) menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Andri Mulyono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Syarief.
Peran Andri Mulyono
Syarief menjelaskan bahwa Andri, yang menjabat sebagai komisaris dan pengendali PT YAT, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil perusahaan guna mendapatkan proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan itu, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Sejak Februari 2025, ia secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Saat ini ia telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Lainnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony.
Modus Operandi
Syarief menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Para tersangka juga melakukan mark up harga pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



