Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik total (blackout) di Sumatera. "Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Habiburokhman di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dampak Korupsi Batu Bara Terhadap Masyarakat
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat akibat pemadaman listrik di berbagai daerah di Sumatera. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyusahkan masyarakat," ujarnya.
Penggeledahan Kafe di Jakarta Selatan
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Kafe De'Klan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi uang dalam mata uang asing serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan itu terkait tiga perkara dugaan korupsi: pengadaan batu bara yang diduga memicu blackout PLN di Sumatera, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. "Memang terselubung di balik satu lemari ada sebuah brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," kata Budi.
Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti yang disita dengan ketiga perkara tersebut. Polri terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan mendukung penegakan hukum yang profesional dan proporsional.



