Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus 'Jatah Preman'
Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Kasus Jatah Preman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemerasan terhadap bawahan yang dikenal dengan istilah 'jatah preman'. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Riau, pada Kamis (9/7/2026).

Tuntutan 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama, yaitu eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Modus 'Jatah Preman' dan Dugaan Pemerasan

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetorkan uang yang disebut sebagai 'jatah preman'. Praktik pemerasan ini diduga berlangsung secara sistematis dengan target pengumpulan dana dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut penyidikan KPK, setidaknya ada tiga kali setoran fee jatah preman yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025. Besaran setoran bervariasi, namun totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid dan operasional politiknya.

Dampak dan Proses Hukum Selanjutnya

Tuntutan ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang mengguncang pemerintahan Riau. Abdul Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2024-2029, kini harus menghadapi proses hukum yang berpotensi mengakhiri karier politiknya. Kasus ini juga mencoreng citra pemerintahan daerah dan menimbulkan kekhawatiran publik mengenai praktik korupsi yang sistemik.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim kemudian akan menjadwalkan putusan. Jika terbukti bersalah, Abdul Wahid terancam hukuman penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para koruptor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga