Jakarta, Nusantara Daily - Pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta pada Minggu (19/7/2026) tidak perlu khawatir dengan aturan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa sistem ganjil genap yang biasanya berlaku pada 13 ruas jalan utama di Jakarta ditiadakan pada akhir pekan dan hari libur nasional. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan sepanjang hari.
Kebijakan Ganjil Genap Hanya Berlaku pada Hari Kerja
Aturan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara itu, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Pada akhir pekan, masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Kondisi ini memberikan keleluasaan bagi warga yang ingin bepergian untuk berbagai keperluan, seperti berwisata, berbelanja, atau mengunjungi keluarga.
Imbauan Keselamatan Berlaku Setiap Saat
Meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap, pengguna jalan tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, dan menjaga ketertiban selama berkendara. Penerapan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap saat kebijakan tersebut berlaku, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Selain melalui penindakan langsung oleh petugas, pelanggaran juga dapat terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas.
26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta pada hari kerja:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Kendaraan dari Aturan Ganjil Genap
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, sehingga diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap Jakarta kapan saja, termasuk saat aturan berlaku. Kendaraan tersebut antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap yang akan kembali berlaku pada hari kerja berikutnya. Meskipun bebas dari pembatasan pada akhir pekan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.



