Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan, Minggu 19 Juli 2026
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan, 19 Juli 2026

Jakarta, Nusantara Daily - Pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta pada Minggu (19/7/2026) tidak perlu khawatir dengan aturan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa sistem ganjil genap yang biasanya berlaku pada 13 ruas jalan utama di Jakarta ditiadakan pada akhir pekan dan hari libur nasional. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan sepanjang hari.

Kebijakan Ganjil Genap Hanya Berlaku pada Hari Kerja

Aturan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara itu, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Pada akhir pekan, masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Kondisi ini memberikan keleluasaan bagi warga yang ingin bepergian untuk berbagai keperluan, seperti berwisata, berbelanja, atau mengunjungi keluarga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan Keselamatan Berlaku Setiap Saat

Meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap, pengguna jalan tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, dan menjaga ketertiban selama berkendara. Penerapan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap saat kebijakan tersebut berlaku, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Selain melalui penindakan langsung oleh petugas, pelanggaran juga dapat terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas.

26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta pada hari kerja:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Kendaraan dari Aturan Ganjil Genap

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, sehingga diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap Jakarta kapan saja, termasuk saat aturan berlaku. Kendaraan tersebut antara lain:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap yang akan kembali berlaku pada hari kerja berikutnya. Meskipun bebas dari pembatasan pada akhir pekan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.