Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian (BP) MPR RI menyoroti bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem Demokrasi Pancasila tidak cukup hanya dimaknai sebagai hak memilih dalam pemilihan umum. Kedaulatan rakyat harus diwujudkan secara berkelanjutan melalui partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, serta pertanggungjawaban para pemegang kekuasaan.
FGD di Bandung Bahas Kedaulatan Rakyat
Pandangan tersebut mengemuka dalam FGD bertema 'Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila' yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Bandung, Senin (13/7). FGD dipimpin Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, serta menghadirkan Guru Besar Bidang Ilmu Politik Kontemporer FISIP Universitas Padjadjaran, Prof. Caroline Paskarina, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bilal Dewansyah.
Kesenjangan Antara Mekanisme dan Partisipasi
Prof. Caroline menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan konstitusional dan prosedural yang relatif kuat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Namun, demokrasi belum sepenuhnya menghadirkan kedaulatan rakyat secara substantif. Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan yang memengaruhi kualitas demokrasi, seperti dominasi elite partai politik dalam proses pencalonan, tingginya biaya politik, praktik politik uang, ketergantungan kandidat terhadap pemilik modal, serta belum kuatnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituen setelah pemilu.
Ia menilai, persoalan utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada ketiadaan institusi demokrasi, melainkan pada kesenjangan antara mekanisme demokrasi yang tersedia dan kemampuan masyarakat untuk benar-benar memengaruhi, mengawasi, serta mengoreksi penggunaan kekuasaan negara. "Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada hari pemungutan suara. Kedaulatan rakyat harus hadir sebelum, selama, dan setelah pemilu melalui hubungan yang sehat antara rakyat dan para wakilnya," ujar Prof. Caroline dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Demokrasi Pancasila Berbasis Budaya Bangsa
Prof. Caroline juga menegaskan bahwa Demokrasi Pancasila tidak harus meniru sepenuhnya praktik demokrasi negara lain. Demokrasi Indonesia perlu dibangun berdasarkan sejarah, budaya, dan realitas sosial bangsa, dengan tetap menjunjung pembatasan kekuasaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan sosial. Ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat tidak cukup hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga berhak agar masukannya dipertimbangkan serta memperoleh penjelasan mengenai diterima atau tidaknya usulan tersebut.
Mobilisasi Mahasiswa sebagai Indikator Saluran Aspirasi Belum Efektif
Sementara itu, Ari Ganjar menilai meningkatnya mobilisasi mahasiswa dan generasi muda dalam beberapa tahun terakhir merupakan indikator bahwa saluran formal penyampaian aspirasi masyarakat belum sepenuhnya berjalan efektif. Menurutnya, tantangan utama demokrasi bukan terletak pada rendahnya partisipasi masyarakat, melainkan belum optimalnya proses mengubah aspirasi publik menjadi kebijakan yang responsif. "Suara masyarakat harus dapat diterjemahkan menjadi agenda publik, dibahas secara terbuka, direspons oleh lembaga negara, dan diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat," ujarnya.
Ia menambahkan, keresahan generasi muda sering kali berangkat dari persoalan nyata, seperti terbatasnya kesempatan kerja, meningkatnya biaya pendidikan, tekanan ekonomi, hingga menurunnya kepercayaan terhadap institusi publik. Oleh karena itu, pendidikan politik perlu dikembangkan dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter generasi muda, antara lain melalui media digital, simulasi, permainan edukatif, forum interaktif, dan kegiatan berbasis komunitas.
Dominasi Partai Politik dan Pelemahan Akuntabilitas
Di sisi lain, Bilal Dewansyah menyoroti masih kuatnya dominasi partai politik dalam sistem perwakilan Indonesia. Menurutnya, anggota legislatif memang dipilih oleh rakyat, tetapi dalam praktik sering kali lebih bergantung pada keputusan partai politik dan fraksi dibandingkan pada aspirasi konstituennya. Kondisi tersebut, menurut Bilal, berpotensi melemahkan akuntabilitas wakil rakyat sekaligus membuka ruang bagi pengaruh kelompok kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan akademik dan ruang kritik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. "Kritik terhadap kebijakan negara harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan," katanya.
Diskusi Bahas Tantangan Demokrasi Lainnya
Dalam sesi diskusi, anggota Badan Pengkajian MPR RI bersama para narasumber turut membahas berbagai tantangan demokrasi lainnya, antara lain politik uang, politik identitas, pengaruh media sosial, dominasi oligarki, penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah, pemerataan pembangunan, serta pentingnya menjadikan keadilan sosial sebagai tolok ukur keberhasilan demokrasi. Forum juga menilai bahwa pendidikan politik dan pendidikan konstitusi perlu dilakukan secara berkelanjutan sejak usia dini serta disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan karakter masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun budaya demokrasi yang sehat, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat kemampuan masyarakat dalam menilai rekam jejak dan program para pemimpin.
Perubahan Konstitusi Bukan Jawaban Pertama
Terkait perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, para narasumber berpandangan bahwa perubahan konstitusi tidak selalu menjadi jawaban pertama atas berbagai persoalan demokrasi. Banyak persoalan masih dapat diselesaikan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan partai politik, penegakan hukum yang konsisten, dan pembenahan tata kelola pemerintahan. Namun, apabila perubahan konstitusi dipandang diperlukan, prosesnya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, kajian akademik yang komprehensif, partisipasi masyarakat yang bermakna, serta tetap menjamin tegaknya prinsip demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan.
Rekomendasi untuk Konferensi Konstitusi
Berbagai pandangan yang berkembang dalam FGD tersebut akan dihimpun oleh Badan Pengkajian MPR RI sebagai bahan penyusunan rekomendasi mengenai penguatan pelaksanaan konstitusi dan Demokrasi Pancasila. Hasil kajian itu juga diharapkan menjadi salah satu landasan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Konstitusi, sebagai forum nasional untuk mengevaluasi pelaksanaan konstitusi serta merumuskan arah penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia pada masa mendatang.



