Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun: Sesuai Kejahatan Saya
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun: Sesuai Kejahatan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, resmi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis dan Tanggapan Noel

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana membacakan putusan yang menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya. Noel yang mengenakan kemeja abu-abu berdiri selama pembacaan vonis. Setelah diberikan kesempatan, Noel berdiskusi dengan penasihat hukumnya lalu menyatakan sikap. “Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Dengan ini saya menerima,” katanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil keputusan dan menyatakan akan pikir-pikir.

Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Perbuatan tersebut dilakukan bersama sepuluh terdakwa lain, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Masing-masing memiliki tuntutan berbeda, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara, serta denda dan uang pengganti.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain

  • Temurila dan Miki Mahfud: 3 tahun penjara.
  • Fahrurozi: 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Subhan, Gerry Aditya, Sekarsari, Anitasari, Supriadi: 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Irvian Bobby: 6 tahun penjara.
  • Hery Sutanto: 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara. Beberapa di antaranya juga harus membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 233,01 juta hingga Rp 60,32 miliar, disertai subsider dua tahun penjara.

Korban Pemerasan

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Vonis ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik, mengingat posisi Noel sebagai pejabat tinggi negara. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga