Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Menurut Saut, blackout tersebut berdampak langsung pada penurunan daya saing Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Daya Saing Indonesia Terpuruk Akibat Blackout
Saut Situmorang menegaskan bahwa blackout yang terjadi di beberapa daerah telah menurunkan daya saing Indonesia. Ia merujuk pada IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026 yang menempatkan Indonesia di peringkat 48 dari 70 negara, salah satunya akibat ketidakstabilan pasokan listrik. "Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang-ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun, investor mikir-mikir ada kerawanan," kata Saut kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan bahwa listrik yang tidak stabil tidak hanya mengganggu perekonomian tetapi juga aspek sosial. "Makanya pelaku harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga, kalau nggak punya energi kan tata kelolanya," ujar Saut. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan kepercayaan investor dan menjaga stabilitas nasional.
Kortas Tipikor Polri Tingkatkan Kasus ke Penyidikan
Kortas Tipikor Polri telah menaikkan status kasus dugaan korupsi batu bara ini ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7), mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Modus Manipulasi Dokumen dan Kuantitas Batu Bara
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa terdapat sejumlah modus yang digunakan oleh para terduga pelaku. Salah satunya adalah manipulasi dokumen terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
"Kami menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," kata Brigjen Robertus. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait.
Dampak Blackout dan Harapan Penegakan Hukum
Saut Situmorang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia mengingatkan bahwa blackout yang terjadi akibat korupsi pasokan batu bara telah menurunkan peringkat daya saing Indonesia dan membuat investor ragu. "Itu pelaku harus dihukum berat sebagaimana kita ketahui IMD World menurunkan ranking kita 48 dari 70 itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing keraguan investor dan seterusnya," tegas Saut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas, tidak hanya pada sektor ekonomi tetapi juga pada kehidupan sosial masyarakat. Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat.



