Eks Penyidik KPK Dukung Kortas Tipikor: Otak Korupsi Batu Bara Harus Ditangkap
Eks Penyidik KPK Dukung Kortas Tipikor: Otak Korupsi Batu Bara Ditangkap

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan dukungan penuh terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Yudi menegaskan bahwa aktor intelektual di balik skandal ini harus segera ditangkap.

Dukungan terhadap Pengusutan Kortas Tipikor

“Curiga bahwa ini ada aktor intelektual korupsinya karena masif ke sejumlah PLTU dan mereka tidak berpikir dampaknya bagi masyarakat tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Yudi, pengusutan ini menjawab keheranan masyarakat terkait blackout yang terjadi di beberapa daerah. Ia menilai pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memperkuat kerja penyidik Kortas Tipikor Polri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Pelibatan BPK dan PPATK akan mampu untuk mendukung kerja penyidik Kortas Tipikor Polri dalam rangka mencari siapa saja penerima manfaat dari korupsi suplai batu bara dengan sistem follow the money sekaligus memburu aset para koruptor dalam upaya mengembalikan kerugian negara,” ujar Yudi.

Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

Yudi menyoroti besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 5 triliun akibat kasus ini. Ia menekankan bahwa dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga sosial karena masyarakat dirugikan oleh blackout.

“Ini bukan hanya kerugian riil tetapi juga berdampak pada social cost (biaya sosial) karena masyarakat dirugikan akibat blackout di Sumatera dan Jawa yang mengakibatkan usaha merugi hingga tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Korupsi Batu Bara Diusut Polri

Kortas Tipikor Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status naik penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Modus Manipulasi Dokumen

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa terdapat sejumlah modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, termasuk manipulasi dokumen.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga