DPR Sahkan UU PPRT: 12 Poin Penting Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DPR Sahkan UU PPRT: 12 Poin Penting Perlindungan PRT

DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dengan 12 Poin Penting

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai tonggak sejarah dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Proses Pembahasan yang Konstruktif

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU PPRT melalui Panitia Kerja (Panja) mengalami sejumlah perdebatan yang konstruktif. Proses ini menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam menghadapi berbagai permasalahan terkait pekerja rumah tangga. "Perdebatan yang konstruktif dalam Panja memungkinkan kami menghasilkan keputusan yang matang dan komprehensif," jelas Bob Hasan.

Setelah semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT akhirnya disepakati secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan yang terstruktur. Pemerintah menyampaikan total 409 DIM dengan komposisi sebagai berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • DIM tetap berjumlah 23
  • DIM redaksional sebanyak 55
  • DIM substansi baru mencapai 23
  • DIM yang dihapus berjumlah 100

12 Poin Materi Penting dalam UU PPRT

Bob Hasan menegaskan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam undang-undang ini. Beberapa poin kunci meliputi:

  1. Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Mekanisme Perekrutan: Perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung oleh majikan maupun melalui jalur tidak langsung dengan melibatkan perusahaan penempatan.
  3. Hak Jaminan Sosial: Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh.
  4. Pengaturan Upah dan Cuti: Undang-undang ini mengatur secara jelas tentang besaran upah, hak cuti, dan waktu kerja yang wajar bagi pekerja rumah tangga.
  5. Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak: Majikan tidak dapat secara sepakat memecat pekerja rumah tangga tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
  6. Peran Perusahaan Penempatan: Pengaturan hak dan kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dalam proses perekrutan dan penempatan.

Undang-undang ini juga mengatur tentang tunjangan hari raya (THR) yang besarnya disesuaikan dengan perjanjian kerja antara pekerja dan majikan. "UU PPRT ini merupakan kado bagi para Kartini setelah perjalanan panjang selama 22 tahun," tambah Bob Hasan, mengingatkan bahwa pembahasan regulasi perlindungan pekerja rumah tangga telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja, tetapi juga memberikan panduan yang jelas bagi majikan dan perusahaan penempatan dalam menjalankan hubungan kerja.

"Ini adalah langkah maju dalam memperjuangkan hak-hak pekerja domestik yang selama ini seringkali terabaikan," tegas Bob Hasan. Implementasi undang-undang ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga