Bupati Tangerang Larang Bakar Sampah Saat Musim Kemarau
Bupati Tangerang Larang Bakar Sampah Saat Kemarau

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melarang masyarakat membakar sampah di pekarangan rumah maupun lahan terbuka selama musim kemarau. Larangan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi risiko kebakaran yang dapat merembet dengan cepat, terutama saat cuaca panas disertai angin kencang.

Imbauan Tegas untuk Masyarakat

"Sebetulnya kemarin juga sudah kita beritahukan atau diimbau kepada mereka (masyarakat). Jangan lagi membakar sampah di area atau wilayah sekitar," ujar Maesyal di Tangerang, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, pembakaran sampah secara sembarangan sangat berisiko menimbulkan kebakaran di permukiman padat penduduk, lahan kosong, maupun kawasan yang dipenuhi semak-semak kering.

Risiko Kebakaran di Musim Kemarau

Musim kemarau membuat vegetasi dan material mudah terbakar menjadi sangat kering. Angin kencang yang sering terjadi dapat mempercepat penyebaran api dari pembakaran sampah ke area sekitarnya. Hal ini pernah terjadi di beberapa wilayah Tangerang sebelumnya, sehingga pemerintah daerah mengambil langkah preventif dengan larangan ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Masyarakat diimbau untuk mengelola sampah dengan cara lain, seperti membuang ke tempat pembuangan sampah resmi atau mendaur ulang. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga