Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim. Penangkapan ini menjadikan Ondim sebagai Bupati Langkat kedua yang berturut-turut terkena OTT KPK.
Konfirmasi KPK
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. "Benar," kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/7/2026). Namun, ia belum merinci siapa saja yang turut diamankan dalam operasi senyap itu. Fitroh juga belum mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang menjerat Ondim.
Ondim yang saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang diamankan. Keputusan akan diumumkan setelah pemeriksaan awal selesai.
Profil Syah Afandin
Syah Afandin merupakan adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Ia terpilih sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025-2030. Sebelumnya, Ondim pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin. Pada tahun 2022, ia diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat setelah Terbit ditangkap KPK.
Kasus Terbit Rencana Perangin-angin
Pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap Terbit Rencana Perangin-angin dan sejumlah orang lainnya. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2021. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonis Terbit kemudian dikurangi pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Pada tingkat kasasi, vonis tersebut tidak berubah. Selain kasus korupsi, Terbit juga divonis bersalah dalam kasus 'kerangkeng manusia'. Awalnya ia divonis bebas, namun Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Terbit pun ditolak MA.
Dampak dan Tindak Lanjut
OTT terhadap Syah Afandin menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah, khususnya di Kabupaten Langkat. Masyarakat menantikan pengumuman resmi dari KPK mengenai status hukum Ondim dan pengembangan kasus ini. KPK diharapkan dapat mengungkap tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah tersebut.



