Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026. Total ada tujuh orang yang diamankan dalam operasi ini, terdiri dari penyelenggara negara, ASN, dan pihak swasta.
Detail Penangkapan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tujuh orang tersebut diamankan di tiga wilayah berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan. "Mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Proses Hukum
Sebagian dari tujuh orang tersebut masih diperiksa di Polrestabes Medan, sementara Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim akan dibawa ke Jakarta siang ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini mereka masih berstatus terperiksa.
Latar Belakang
Operasi tangkap tangan ini menjadi sorotan karena Bupati Langkat sebelumnya juga pernah terjaring OTT. KPK terus berkomitmen memberantas korupsi di daerah, dan OTT ini menjadi bukti keseriusan lembaga antirasuah tersebut.



