Seorang warga di Jakarta Selatan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu karena membuang sampah sembarangan di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan kemudian viral di media sosial.
Penelusuran Petugas Berdasarkan Rekaman CCTV
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, menjelaskan bahwa petugas melakukan pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. "Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu," kata Ian dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Pelaku Merupakan Pegawai Tempat Usaha Setempat
Pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai di tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian. Penindakan dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Efek Jera dan Edukasi bagi Pelaku
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. "Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegas Ian.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku mengenai pentingnya membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.



