Pengungkapan Kasus Vape Narkoba di Apartemen Jatinegara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba menerima informasi dari Bea Cukai mengenai adanya pengiriman paket narkotika jenis vape Etomidate ke apartemen di Jatinegara pada Selasa, 14 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap rangkaian pengiriman paket ilegal tersebut.
Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim awalnya mengamankan seorang wanita berinisial K. Saat diinterogasi, K mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh seseorang bernama Steven. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan Steven di kamarnya di apartemen yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Steven diketahui berperan sebagai pengedar vape Etomidate. Ia menjual barang haram tersebut dengan harga berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per pod. Kepada penyidik, Steven mengaku mendapatkan pasokan vape narkoba dari dua orang bernama Meisya dan Recky.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan keduanya di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Saat digerebek, Meisya dan Recky kedapatan sedang bersama seorang pria berinisial H. Ketiganya dibekuk petugas tepat saat hendak meninggalkan area apartemen dan langsung digelandang ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang Bukti dan Tes Urine
Dari hasil keterangan, diketahui bahwa Steven masih menyimpan vape Etomidate bermerek Yakuza sebanyak tujuh buah. Barang bukti yang berasal dari Recky itu disimpan secara sembunyi-sembunyi di atas plafon balkon lantai 21 unit AA apartemen di Jakarta Timur.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kelima orang yang diamankan, yaitu K, Steven, Meisya, Recky, dan H. Hasil tes menunjukkan hanya K yang positif mengonsumsi Etomidate, sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.
Penetapan Tersangka
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Steven, Recky Dwi Putra, dan Meisya Hemalia Amanda. Sedangkan untuk K dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi," pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dengan demikian, total tiga tersangka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait peredaran vape narkoba jenis Etomidate di wilayah Jabodetabek.



