Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai
Bos Blueray Dituntut 3 Tahun Penjara Suap Bea Cukai

Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, resmi dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Selain pidana penjara, John Field juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 100 hari. Jaksa meyakini berdasarkan fakta hukum di persidangan, John Field terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Dua Anak Buah Juga Dituntut

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo). Keduanya dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana, dan mereka tetap berada dalam tahanan.

Suap Rp61 Miliar dan Fasilitas Mewah

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa John Field bersama dua anak buahnya menyuap beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total uang mencapai Rp61 miliar. Selain uang tunai, mereka juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Rincian penerimaan: Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya dinikmati pihak lain, termasuk Enov Puji Wijanarko (Kepala Seksi Penindakan Impor I) yang belum diproses hukum.

Fasilitas yang diberikan meliputi hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov.

Tujuan Suap: Percepat Pengeluaran Barang Impor

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar para pejabat Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Perbuatan ini dinilai merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal memberatkan lainnya adalah para terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintahan yang bersih. Sementara hal meringankan, mereka bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa menyatakan klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga