Pemenang Lelang iPhone XS Rp 34 Juta Belum Bayar, KPK Tunggu hingga 25 Juni
Pemenang Lelang iPhone XS Rp 34 Juta Belum Bayar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemenang lelang iPhone XS yang laku seharga Rp 34,18 juta belum melakukan pelunasan hingga batas waktu yang ditentukan. Handphone dengan nilai limit Rp 231 ribu tersebut menjadi sorotan setelah harganya melambung lebih dari 100 kali lipat.

Belum Ada Pelunasan Biaya Lelang

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran dari pemenang. "Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud," kata Mungki saat dihubungi pada Senin (22/6/2026).

Batas akhir pelunasan ditetapkan pada 25 Juni 2026, yaitu lima hari kerja sejak pemenang diumumkan. "Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan. Batas akhir pelunasan biaya lelang adalah 5 hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tanggal 25 Juni 2026," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lelang Juni 2026: iPhone XS Laku Rp 34 Juta

Pengumuman hasil lelang disampaikan melalui akun Instagram resmi lelang KPK. Dalam unggahan tersebut, terlihat iPhone XS dengan pelindung hitam yang terjual seharga Rp 34.181.000. Nilai limitnya hanya Rp 231.000. Handphone ini merupakan barang rampasan dari Nurwidihartana, terpidana kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi.

Selain iPhone XS, sejumlah barang lain juga laku dalam periode lelang Juni 2026. Berikut daftarnya:

  • Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2016: limit Rp 241.090.000, laku Rp 251.090.000
  • Mesin kopi La Marzocco: limit Rp 77.600.000, laku Rp 105.600.000
  • Apartemen Pondok Indah Residences 149 m²: limit Rp 6.445.444.000, laku Rp 6.625.444.000
  • Ekskavator: limit Rp 58.800.000, laku Rp 320.800.000
  • Motor Honda Beat 2021: limit Rp 7.291.000, laku Rp 12.291.000
  • Tanah dan bangunan di Banjarnegara 189 m²: limit Rp 353.020.000, laku Rp 400.020.000
  • iPhone 13 Pro Max 1 TB: limit Rp 5.826.000, laku Rp 17.826.000
  • Mobil Daihatsu Gran Max Van 2022: limit Rp 98.454.000, laku Rp 128.454.000
  • Alat vibro roller: limit Rp 54.945.000, laku Rp 161.945.000
  • Mobil dump truck Hino: limit Rp 135.943.000, laku Rp 275.943.000
  • iPhone XS 64 GB: limit Rp 231.000, laku Rp 34.181.000

KPK Jamin Data Sudah Dihapus

Sebelumnya, KPK memastikan bahwa data pada iPhone XS yang dilelang telah dihapus untuk melindungi privasi dan keamanan. Hal ini disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa KPK menjamin data sudah bersih sebelum barang dijual ke publik.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih menunggu pelunasan dari pemenang lelang. Jika hingga batas akhir tidak ada pembayaran, pemenang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan lelang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga