Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melaksanakan survei identifikasi titik perlintasan perbatasan negara pada jalur tidak resmi (JTR) Indonesia-Timor Leste di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Survei yang berlangsung selama tiga hari, 23-25 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis BNPP RI dalam memperkuat pengawasan perbatasan negara aman, tertib, dan berbasis data lapangan.
Apel Pelepasan Tim Survei di PLBN Motaain
Kegiatan survei dipimpin oleh Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin yang diawali dengan apel pelepasan tim di PLBN Motaain, Selasa (23/6/2026). Apel tersebut dihadiri unsur Tim Kedeputian Lintas Batas Negara BNPP RI, pengelola PLBN Motaain, Motamasin, Wini, dan Napan, jajaran Yonarmed 12 Kostrad Sektor Timur, Polres Belu, serta perwakilan Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan instansi terkait.
Perbatasan Bukan Sekadar Garis Pemisah
Nurdin menegaskan bahwa pengelolaan perbatasan tidak hanya berfokus pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga harus memahami realitas sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat perbatasan yang telah berlangsung secara turun temurun. "Wilayah perbatasan bukan sekadar garis pemisah antarnegara, melainkan ruang interaksi sosial, ekonomi, dan budaya yang telah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun," kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Identifikasi dan Pemetaan Jalur Tidak Resmi
Ia menjelaskan bahwa BNPP RI secara berkelanjutan telah melakukan identifikasi pemetaan jalur tidak resmi di berbagai wilayah perbatasan. Hasil pemetaan tersebut menunjukkan karakteristik yang beragam, mulai dari jalur yang dimanfaatkan untuk aktivitas sosial dan kekeluargaan hingga jalur yang berpotensi disalahgunakan untuk penyelundupan, perdagangan orang, perlintasan ilegal, dan tindak pidana lintas negara. "Survei ini bukan sekadar mencari keberadaan jalur, tetapi memahami karakteristiknya secara utuh, mulai dari pola pemanfaatan, tingkat kerawanan, hingga faktor-faktor yang mendorong masyarakat menggunakan jalur tersebut," ungkap Nurdin.
Posisi Strategis Kabupaten Belu
Menurutnya, Kabupaten Belu memiliki posisi strategis dengan panjang garis batas lebih dari 100 kilometer dan dinamika lintas batas yang tinggi, sehingga memerlukan pengelolaan perbatasan yang terpadu. Hasil survei akan menghasilkan data terverifikasi mengenai lokasi dan sebaran jalur, aksesibilitas, intensitas penggunaan, tingkat kerawanan, serta potensi ancaman menjadi dasar perumusan kebijakan pengendalian yang proporsional. "Negara harus memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap seluruh pola perlintasan, baik resmi, tradisional, maupun tidak resmi, agar kebijakan pengawasan, pelayanan, dan perlindungan masyarakat dapat dirumuskan secara tepat," katanya.
Penanganan Jalur Tidak Resmi: Tidak Selalu Penutupan
Nurdin menegaskan bahwa penanganan jalur tidak resmi tidak selalu berujung pada penutupan, melainkan dapat berupa peningkatan status menjadi jalur resmi, penguatan pengawasan, atau pengetatan kontrol pada titik rawan. Dari hasil inventarisasi awal, terdapat 27 titik JTR di wilayah Belu yang akan ditangani secara selektif dan berbasis kesepakatan bilateral Indonesia-Timor Leste.
Apresiasi untuk TNI dan Pentingnya Layanan CIQS
Selain itu, Nurdin mengapresiasi peran TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta menekankan pentingnya layanan lintas batas terstandar melalui fungsi CIQS di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu. Saat ini, Indonesia dan Timor Leste telah menyepakati sembilan titik lintas batas, dengan empat di antaranya telah memiliki PLBN terpadu.
Komitmen Pengelolaan Perbatasan Berdaulat dan Humanis
BNPP RI menegaskan bahwa survei ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat pengelolaan perbatasan yang berdaulat, aman, dan humanis. "Melalui penguatan data lapangan dan sinergi lintas sektor, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan lintas batas yang menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan secara berkelanjutan," tutupnya.



