Bamsoet Desak Reformasi Pengelolaan Dana Desa untuk Kesejahteraan Nyata Warga
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bambang Soesatyo, menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam pengelolaan dana desa. Tujuannya adalah agar alokasi dana tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Bamsoet, yang akrab disapa dengan panggilan tersebut, menilai bahwa dana desa merupakan instrumen fiskal yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan dana tersebut menyentuh langsung kehidupan masyarakat di tingkat paling dasar. Pada tahun 2025, alokasi dana desa disebutkan mencapai angka sekitar Rp 71 triliun. Oleh karena itu, pengelolaannya harus diarahkan secara tepat pada program-program yang memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup warga desa.
Evaluasi Pencapaian dan Tantangan Dana Desa
"Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2015, total dana desa yang telah disalurkan oleh pemerintah telah melampaui angka Rp 600 triliun," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya pada Selasa, 10 Februari 2026. "Dana sebesar ini telah berhasil mendorong pembangunan infrastruktur desa, penguatan layanan dasar, serta melahirkan lebih dari 60 ribu Badan Usaha Milik Desa. Namun, kita juga harus jujur mengakui bahwa masih terdapat persoalan ketimpangan dalam alokasi dan efektivitas pemanfaatan dana yang perlu dibenahi secara serius."
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bamsoet saat ia bertindak sebagai penguji sekaligus co-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Meida Rachmawati. Sidang tersebut juga dihadiri oleh para penguji lainnya, yaitu Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. KMS Herman, dan Dr. Ahmad Redi.
Pentingnya Pendekatan yang Berkeadilan Sosial
Menurut Bamsoet, pola pengalokasian dana desa yang selama ini cenderung seragam antar desa sudah tidak lagi relevan. Kondisi sosial ekonomi setiap desa sangatlah beragam, sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda. Perbedaan tingkat kemiskinan, keterisolasian wilayah, serta akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan menuntut pendekatan regulasi yang lebih peka terhadap kebutuhan riil di lapangan.
"Regulasi dana desa ke depan harus berpijak pada prinsip keadilan sosial," tegas Bamsoet. "Desa dengan tingkat kemiskinan ekstrem, wilayah terpencil, serta keterbatasan akses layanan dasar harus memperoleh porsi alokasi yang lebih proporsional. Dana desa harus diarahkan pada kegiatan-kegiatan produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kemandirian masyarakat."
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Kunci Utama
Selain persoalan alokasi, Bamsoet juga menyoroti pentingnya tata kelola dan pengawasan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar. Sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa, menurutnya, menunjukkan bahwa penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan.
"Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan dana desa," pungkas Bamsoet. "Digitalisasi perencanaan dan pelaporan keuangan desa sudah menunjukkan hasil yang positif, tetapi hal ini harus diikuti dengan penguatan mekanisme pengawasan dan peningkatan kompetensi perangkat desa. Setiap rupiah dari dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada publik."