BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Mediasi untuk Polemik Lahan Bendungan Jenelata di Gowa
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dalam polemik lahan seluas 39 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lahan ini direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Jenelata, namun status kepemilikannya tidak jelas dari pihak manapun.
Lahan Tanpa Status Kepemilikan Jelas
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan bahwa penyelesaian non-litigasi menjadi langkah yang paling tepat. Hal ini mengingat lahan tersebut tidak memiliki status kepemilikan yang jelas, baik dari sisi warga penggarap maupun dari pihak perusahaan negara yang pernah mengelolanya.
"Ini situasi yang unik. Menurut pengakuan masyarakat, PTPN tidak memiliki HGU, Perum Kertas Gowa juga belum ada HGU. Di sisi lain, masyarakat penggarap juga belum punya hak milik. Jadi semuanya tidak ada alas hak milik," ujar Aher usai menerima perwakilan warga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Penghargaan Layak untuk Warga Penggarap
Politikus PKS ini menjelaskan bahwa secara teknis lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah negara. Namun demikian, ia menekankan pentingnya penghargaan yang layak bagi warga yang telah menggarap dan menjadikan lahan itu produktif selama hampir dua dekade.
"Masyarakat tidak ada masalah kawasannya dijadikan Bendungan Jenelata, mereka rela. Tetapi wajar jika mereka ingin dihargai atas lahan yang selama ini telah mereka urus," jelasnya. Diketahui, lahan tersebut digarap oleh 22 kepala keluarga yang terbagi dalam 27 bidang tanah, dengan pengelolaan selama hampir 20 tahun.
Upaya Mediasi yang Adil
Aher memastikan bahwa BAM DPR akan mendorong persoalan ini ke Komisi VI DPR RI untuk ditindaklanjuti melalui mediasi yang adil dan mengedepankan solusi terbaik, khususnya bagi warga penggarap.
"Kita akan dorong Komisi VI untuk ada tindak lanjut. Tindak lanjutnya non-litigasi, mediasi yang wajar, yang baik, yang memuaskan semua pihak, khususnya masyarakat penggarap," pungkasnya. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa tanpa proses hukum yang berlarut-larut.
Pembangunan Bendungan Jenelata di Gowa merupakan proyek strategis untuk pengelolaan air dan pertanian di Sulawesi Selatan. Namun, polemik lahan ini perlu diselesaikan dengan bijak agar tidak menghambat kemajuan pembangunan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat setempat.
