UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Verbal di Kampus
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Verbal

Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal. Pihak kampus memutuskan untuk menonaktifkan sementara status akademik para terduga pelaku sebagai langkah awal dalam proses pemeriksaan yang objektif dan berkeadilan.

Kebijakan Penonaktifan Sementara

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," ujar Erwin pada Rabu, 16 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini bersifat administratif dan preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Pembatasan Selama Masa Penonaktifan

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Pembatasan tersebut mencakup:

  • Perkuliahan dan bimbingan akademik
  • Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik
  • Keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan

Selain itu, mereka tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas. Pengawasan intensif juga dilakukan untuk mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi dalam grup chat yang terungkap pada Minggu, 12 April 2026. Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk sesama mahasiswa dan dosen di fakultas mereka sendiri.

"Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan," jelas Fathimah.

Fathimah menyayangkan tindakan kekerasan seksual ini sebagai bukti perwujudan budaya patriarki yang mengakar kuat di masyarakat. Para tersangka merupakan mahasiswa aktif FH UI dengan jabatan tinggi dalam berbagai organisasi universitas dan fakultas.

Respons Kemdiktisaintek dan Regulasi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dia menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

Dalam penanganan kasus ini, Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Brian juga menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pidana, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemdiktisaintek telah berkoordinasi dengan Rektor UI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, mengawasi kinerja Satgas PPKPT, menjamin perlindungan korban, serta mendorong transparansi dalam investigasi.

Mekanisme Pelaporan dan Komitmen Kampus

Masyarakat dan sivitas akademika dapat melaporkan kasus kekerasan melalui:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Kanal SP4N-LAPOR
  2. Satgas PPKPT di masing-masing kampus
  3. Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek melalui pusat panggilan 126, email ult@kemdiktisaintek.go.id, dan WhatsApp 085186069126

Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan diterapkan secara konsisten di seluruh perguruan tinggi. Langkah ini mencakup penguatan sistem pencegahan melalui edukasi dan pengawasan, penegakan sanksi secara tegas, serta mendorong terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.