UI dan KemenPPPA Sepakat Perkuat Penanganan Kasus Pelecehan Seksual FHUI dengan Fokus Perlindungan Korban
UI dan KemenPPPA Sepakat Perkuat Penanganan Kasus Pelecehan FHUI

UI dan KemenPPPA Sepakat Perkuat Penanganan Kasus Pelecehan Seksual FHUI dengan Fokus Perlindungan Korban

Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mencapai kesepakatan untuk memperkuat pengawasan dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kesepakatan ini bertujuan memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Komitmen Akademik dan Kelembagaan

Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa universitas akan mendorong kajian holistik dan multidisiplin untuk memahami akar permasalahan kekerasan seksual secara menyeluruh. "Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujarnya di Depok, berdasarkan laporan Antara pada Kamis, 16 April 2026.

Heri menyatakan bahwa UI memiliki modal akademik yang kuat, termasuk program studi gender multidisiplin, untuk mendukung kajian komprehensif dan merumuskan pencegahan yang efektif. Dalam implementasinya, UI berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Materi wajib tentang kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu kontemporer lainnya dalam orientasi mahasiswa baru.
  • Keterlibatan langsung Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk penyampaian pesan yang lebih komprehensif dan otoritatif.

Di sisi kelembagaan, Heri menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen namun didukung optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia. "Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif," jelasnya.

Koordinasi Nasional dan Pendekatan Partisipatif

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan. Dia menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional untuk menyusun kerangka seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi.

"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada," ucap Arifah. "Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima."

Arifah juga menyoroti pentingnya melibatkan organisasi kemahasiswaan secara aktif agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif. Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, KemenPPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara luas di perguruan tinggi lainnya.

Dasar Hukum dan Proses Penanganan

Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Pertemuan dengan KemenPPPA dilakukan pada Rabu sore, 15 April 2026, di Gedung Pusat Administrasi Universitas UI. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi. Koordinasi ini merupakan bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan pelecehan seksual di FHUI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga