UI Bekukan Status 16 Mahasiswa FH Terduga Pelecehan Seksual di Grup Chat
UI Bekukan Status 16 Mahasiswa FH Terduga Pelecehan Seksual

UI Ambil Tindakan Tegas Terhadap 16 Mahasiswa FH Terduga Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.

Periode Pembekuan dan Pembatasan Aktivitas

Menurut Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, pembekuan status akademik sementara ini berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa penonaktifan ini, ke-16 mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar di lingkungan kampus.

"Para terduga tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," tegas Erwin dalam keterangan resminya pada Kamis (16/4/2026). "Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak dengan pengawasan ketat dari universitas."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Administratif Preventif dan Pengawasan Ketat

Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil UI untuk memastikan proses investigasi dapat berjalan tanpa hambatan. Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan dan melakukan pengawasan intensif untuk mencegah interaksi dengan korban maupun saksi.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," jelas Erwin.

Investigasi Berperspektif Korban dan Penegasan Prinsip

UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas. Proses investigasi saat ini berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban dan menjunjung tinggi asas keadilan serta kerahasiaan.

"UI menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik sivitas akademika dan peraturan perundang-undangan," tegas Erwin. Proses investigasi mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan yang meminta agar kasus grup chat FH UI diproses secara hukum, bukan hanya melalui jalur etik. UI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga