UI Bekukan Status 16 Mahasiswa FH Diduga Terlibat Pelecehan Seksual di Grup Chat
Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 16 April 2026, sebagai upaya untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.
Rekomendasi Satgas PPK UI
Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, menjelaskan bahwa pembekuan status ini berdasarkan rekomendasi resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. "Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas PPK UI tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," kata Erwin dalam keterangannya.
Periode dan Pembatasan Pembekuan
Penonaktifan akademik sementara ini berlaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa ini, ke-16 mahasiswa terduga dilarang mengikuti seluruh kegiatan pendidikan, termasuk:
- Perkuliahan dan bimbingan akademik
- Aktivitas lain yang berkaitan dengan akademik
- Berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan atau keperluan mendesak dengan pengawasan universitas
Erwin menegaskan, "Langkah ini merupakan tindakan administratif preventif untuk menjaga objektivitas investigasi dan melindungi semua pihak yang terlibat." Selain itu, universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan, dengan pengawasan intensif untuk mencegah interaksi dengan korban atau saksi.
Komitmen UI terhadap Kekerasan Seksual
UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dalam interaksi digital atau luring, merupakan pelanggaran serius. "UI menegaskan bahwa pelecehan seksual verbal melanggar nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, dan peraturan perundang-undangan," ujar Erwin. Investigasi kasus ini dilakukan oleh Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
Proses Investigasi Berjalan
Proses investigasi mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas. UI berkomitmen untuk memastikan lingkungan akademik tetap kondusif dan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendorong berbagai pihak, termasuk legislator dan Komnas Perempuan, untuk mendorong transparansi dan penanganan hukum yang tegas.



