Anggaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta Capai Rp 282 Miliar, Ini Rincian Penggunaannya
Anggaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta Rp 282 Miliar

Anggaran Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tembus Rp 282 Miliar, Ini Rincian Alokasinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan anggaran program sekolah swasta gratis secara signifikan, mencapai Rp 282,4 miliar pada tahun 2026. Kenaikan ini terjadi seiring dengan perluasan jumlah sekolah yang menerima bantuan menjadi 103 sekolah pada tahun ini.

Latar Belakang dan Peraturan

Perluasan program ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta, yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi peningkatan anggaran dan penambahan sekolah penerima bantuan.

Penyebab Lonjakan Anggaran

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, lonjakan anggaran terjadi karena adanya penambahan 63 sekolah swasta baru yang akan mulai menerima bantuan pada tahun ajaran baru Juli 2026. "Tahun 2025 sekitar Rp 107 miliar. Kalau yang sekarang dengan penambahan 63 itu jadi Rp282,4 miliar," kata Nahdiana di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Kamis (23/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Alokasi Anggaran

Anggaran sebesar Rp 282,4 miliar tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk:

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Pengembangan sarana dan prasarana seperti ruang belajar dan perpustakaan
  • Kegiatan peningkatan mutu pendidikan
  • Dukungan kegiatan ekstrakurikuler
  • Asesmen pembelajaran
  • Pembayaran gaji dan honor tenaga pendidik

Nahdiana menjelaskan, "Jadi dia buat penerimaan peserta didik baru, lalu untuk pengembangan sarana prasarana, kegiatan yang mendukung mutu dan pembayaran gaji dan honor guru."

Sekolah Dilarang Memungut Biaya

Seiring besarnya anggaran yang digelontorkan, Pemprov DKI juga mengatur agar sekolah swasta yang terdaftar sebagai penerima bantuan tidak diperbolehkan menarik biaya apa pun dari siswa. "Dia tidak boleh lagi memungut apa pun ke peserta didik. Di Pasal 20 Pergub itu ada, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun," jelas Nahdiana.

Mekanisme Penyaluran Dana

Terkait penyaluran dana, Nahdiana menyebut mekanisme pencairan masih akan dievaluasi. Saat ini, pembayaran dilakukan per semester, namun ke depan berpotensi diubah agar lebih cepat dan efisien. "Nanti untuk ke depan berdasarkan masukan-masukan akan kita lihat lagi apakah seperti Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) per 3 bulan, itu akan kita lihat lagi," ucapnya.

Keterlambatan Pencairan Awal Program

Ia juga menegaskan keterlambatan pencairan pada tahap awal program sekolah swasta bukan disebabkan kelalaian pemerintah, melainkan karena proses penyusunan dan harmonisasi regulasi yang baru rampung pada akhir 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Seolah-olah di bulan Juli sampai November itu tidak kebayar, padahal kan kita nunggu regulasinya, jadi sebenarnya bukan terlambat ya," kata Nahdiana.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat Jakarta tanpa membebani siswa dengan biaya tambahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga