Sepanjang tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah menutup 122 program studi (prodi) di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR pada Selasa (2/6/2026).
Penutupan Berdasarkan Usulan Kampus
Brian Yuliarto menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing PTN dan PTS. "Kami perlu sampaikan di halaman berikutnya bahwa sepanjang tahun 2026 memang telah dilakukan penutupan 122 program studi," kata Brian dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Tv Parlemen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan menutup prodi yang dinilai tidak lagi relevan atau memiliki mutu rendah, diharapkan sumber daya dapat dialokasikan secara lebih efektif.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penutupan prodi ini tentu berdampak pada mahasiswa dan tenaga pengajar. Pemerintah memastikan bahwa proses transisi akan dilakukan dengan baik, termasuk penyaluran mahasiswa ke prodi lain yang masih aktif. Selain itu, evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa program studi yang tersisa memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Brian menambahkan bahwa penutupan ini bukanlah langkah yang diambil secara sepihak, melainkan hasil koordinasi dengan pihak universitas. "Kami berharap langkah ini dapat mendorong perguruan tinggi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan," tutupnya.



